siginews

Aduan THR Bermasalah di Jombang Kini Cukup Lewat WhatsApp

Reporter : Redaksi

Ekonomi

Sabtu, 14 Maret 2026

Waktu baca 2 menit

Aduan THR Bermasalah di Jombang Kini Cukup Lewat WhatsApp

Siginews.com-Jombang – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Yang menarik, masyarakat tidak hanya bisa melapor secara langsung, tetapi juga melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa posko pengaduan sudah mulai beroperasi sejak Senin (2/3/2026). Posko ini melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.

“Posko pengaduan sudah kami buka dan bekerja sama dengan pengawas provinsi yang ada di Jombang. Jika ada pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR, bisa datang ke Disnaker atau ke kantor pengawas di BLK,” ujar Isawan dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Untuk mempermudah akses masyarakat, Disnaker menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp. Dengan begitu, pekerja bisa menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Nanang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat.

Selain menerima pengaduan, posko ini juga melayani konsultasi terkait mekanisme, prosedur, hingga kriteria penerima THR bagi pekerja maupun perusahaan.

Hingga saat ini, sejak posko dibuka, Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan pengaduan dari pekerja. Kondisi ini berbeda dengan tahun 2025 lalu, di mana terdapat tiga pengaduan yang masuk. Sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan perhitungan dan waktu pencairan THR.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Pada tahun lalu ada tiga laporan yang kami terima,” ungkapnya.

Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta surat edaran yang telah diterbitkan.

Nanang menilai pemberian THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan kepada karyawan sekaligus upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Jika muncul kendala, pihaknya mendorong agar persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum masuk ke tahap pengawasan.

“THR merupakan wujud kepedulian perusahaan kepada pekerja. Ini juga menjadi momentum baik untuk memperkuat hubungan antara pengusaha dan karyawan,” pungkasnya.

(Editor Aro)

#Disnaker Jombang

#Jawa Timur

#Jombang

#Posko aduan thr

#THR

#Tunjangan Hari Raya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.