Kesiapan Bayar Pajak Ditolak, Ini Alasan Menkeu Ngotot Stop Thrifting
Reporter : Anggoro
Bisnis
Jumat, 21 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Menkeu Purbaya menyatakan bahwa sikap terhadap terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal (baju bekas impor atau thrifting).
Ia mempertanyakan secara lugas potensi manfaat bagi ekonomi nasional jika pasar dalam negeri didominasi produk asing.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanya Purbaya, Kamis (20/11), menekankan bahwa dominasi asing akan merugikan UMKM dan industri dalam negeri.
Purbaya menunjukkan sikap penolakannya terhadap legalisasi penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang menyatakan kesiapan untuk membayar pajak.
Penolakan ini berlandaskan pada tujuan utama pemerintah untuk melindungi dan memaksimalkan pasar domestik bagi pengusaha lokal.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya.
Menkeu berkomitmen untuk menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Ia pun meminta para pedagang yang terdampak agar segera beralih menjual produk-produk domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat,” katanya, mendorong pedagang untuk percaya pada kualitas produk lokal.
Respons Terhadap Permintaan Legalisasi di DPR RI
Sikap ini merupakan respons terhadap permintaan sejumlah pedagang thrifting yang sebelumnya mendatangi gedung DPR RI.
Para pedagang berdalih bahwa usaha thrifting adalah bagian dari UMKM, memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika dianggap membunuh usaha mikro kecil dan menengah dalam negeri.
Merespons polemik ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya juga telah menekankan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Kemendag dan Kemenkeu kini meningkatkan pengawasan, dengan Kemenkeu fokus pada pengawasan di sisi kepabeanan (border) dan Kemendag di luar kawasan kepabeanan (post-border).
(Editor Aro)
#Aturan impor baju bekas
#Baju bekas
#Baju bekas impor
#Impor
#Impor Ilegal
#Mendag Budi Santoso
#Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
#Menkeu tolak legalisasi aturan baju bekas
#Thrifting



Berita Terkait

Tantangan Fiskal, Ini Pesan Wagub Emil dalam Musda Pramuka Jatim 2025
Headlines.Rabu, 10 Desember 2025

Jelang Nataru, Tiket KA Surabaya ke Jakarta dan Banyuwangi Diminati
Banyuwangi.Selasa, 10 Desember 2024

Hemat Uang Jajan dengan MBG, Bagaimana dengan Siswa yang Alergi?
Headlines.Selasa, 14 Januari 2025

Izin Lingkungan CV JPN: Pemkab Jombang Klaim Ada, DLH: Belum Ngurus
Headlines.Selasa, 11 November 2025

