siginews

Mafia Perizinan Abaikan Pemkab Jombang, Diduga Tilep Miliaran Rupiah

Reporter : Redaksi

Hukrim

Jumat, 26 September 2025

Waktu baca 3 menit

Mafia Perizinan Abaikan Pemkab Jombang, Diduga Tilep Miliaran Rupiah

siginews.com-Jombang – Proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) oleh PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sedang disorot tajam. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Meskipun izin resmi dari dinas terkait belum dikeluarkan, pihak perusahaan sudah berani memulai pembangunan, bahkan telah mendirikan pondasi dan pagar bangunan pabrik.

Berdasar data diterima wartawan, keberanian perusahaan melakukan pembangunan karena merasa sudah mengantongi perizinan yang istilahnya di back up secara langsung oleh oknum perempuan berinisial Sf (43).

Oknum Sf ini kemudian menyuruh inisial Jok mantan pegawai Dinas Cipta Marga kelahiran tahun 1963 untuk melobi ke pihak dinas yang bersangkutan dengan perizinan pengerjaan proyek pabrik.

Nominal yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada oknum Sf diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah, dengan sejumlah rincian kebutuhan yang diajukan oleh Sf selaku perempuan yang memiliki kemampuan berbahasa asing.

Berdasar dokumen pengajuan perizinan perusahaan PMA, jumlah anggaran mencapai kurang lebih Rp 1.3 miliar, rinciannya untuk Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Air Limbah Untuk Penyiraman (Domestik) di nominal kurang lebih Rp 93 juta, Rincian Teknis Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) Rp 30 juta.

Lalu untuk Persetujuan teknis standar baku mutu emisi Rp 126 juta; Dokumen KA Andal, RKL-RPL, Amdal di anggaran Rp 630 juta; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp 429 juta; dan untuk kawasan berikat Rp 77 juta.

Dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut termasuk jasa koordinasi dengan berbagai pihak oknum prmerintah daerah di Kecamatan Mojoagung dan jasa pengamanan kegiatan proyek yang sudah berjalan beberapa minggu terakhir.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan jika pihaknya belum mendapat dokumen apapu terkait kegiatan proyek pabrik PT Jian You yang bergerak di bidang industri barang dari kulit itu.

“Kita belum pernah mengeluarkan PBG atas nama perusahaan tersebut mas,” ucap Bayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Ketika disinggung aktivitas pekerjaan konstruksi di lokasi proyek yang sudah berjalan walau belum mengantongi izin PBG, Bayu tidak mengetahui pasti.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Mungkin ada miss info dari legalnya mas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Joko Triono menyebut belum ada pengajuan dari PT Jian You kepada pihaknya.

“Belum ada pengajuan,” ujar Joko.

Menurut Joko jikalau perusahaan memiliki izin, bentuk izinnya dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan dari kementrian. Sebuah dokumen yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.

“Izinnya KKPR yang dikeluarkan dari kementrian karena PMA,” bebernya.

Semestinya perusahaan juga mengantongi izin PBG dari Kabupaten Jombang dan beberapa izin lainnya. Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak PT terkait dugaan izin yang belum kelar.

“Nggeh (ya) DPMPTSP sudah kasih surat ke PT. Semestinya ada izin yang dikeluarkan kabupaten Jombang termasuk PBG,” tandasnya.

Sampai berita ini dipublish upaya konfirmasi kepada Sf selaku pelaksana konstruksi di nomor hanphone 0816533xxx belum membuahkan hasil.

 

(Pray/Editor Aro)

#Bayu Pancoroadi

#Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang

#Dinas PUPR

#Izin Bangunan Gedung

#Joko Triono

#Mafia Perizinan

#Pabrik PMA PT Jian You Langgar aturan perizinan

#Pemkab Jombang

#Perizinan ilegal

#Persetujuan Bangunan Gedung

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.