OTT Jombang: Ringkus Pemuda Asal Surabaya, Ngaku Jaksa untuk Menipu
Reporter : Redaksi
Hukrim
Minggu, 4 Mei 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jombang – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda asal Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (0TT) pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Aksi OTT yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Jombang berhasil mengamankan pelaku Dicky Firman Rizard yang mengaku sebagai jaksa dan tengah melakukan penipuan kepada warga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Pantauan di kantor Kejari Jombang, rombongan tim gabungan sebanyak tiga mobil membawa bersama pelaku dan korban tiba di kantor lembaga adhyaksa pukul 01.00 WIB. Setibanya petugas menjerat pelaku beserta sopir dalam aksi OTT tersebut dan langsung digelandang ke ruang Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan jika pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya. Dengan jabatan tersebut, Ia menawarkan dan menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan dengan sejumlah imbalan uang.
“Kami mengamankan oknum yang mengatasnamakan jaksa. Modusnya, dia menjanjikan kepada masyarakat bahwa bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan. Korban diminta menyerahkan uang agar dijadikan jaksa,” jelas Made Deady kepada wartawan di kantor Kejari Jombang.
Dalam aksi OTT, petugas amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.840.000, beberapa dokumen palsu termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan, satu unit mobil, sebuah telepon genggam, serta sejumlah dokumen sebagai alibi.
“Pelaku mengaku-ngaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah kami koordinasi, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai kejaksaan. Bahkan dia pengangguran dan tidak memiliki domisili tetap,” tambah Deady.
Hasil penyelidikan awal sudah ada dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 32 juta. Kedua korban merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Deady menyebut ada kemungkinan masih terdapat korban lain. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan serupa.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal seperti ini, mohon segera laporkan kepada kami agar tidak ada korban selanjutnya,” tegasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Jaksa Gadungan
#Operasi tangkap tangan
#OTT
#Penipuan



Berita Terkait

Pengeras Suara Tetap Boleh Digunakan, Asal Patuhi Batasan Ini
Jawa Timur.Minggu, 10 Agustus 2025

Libur Kemerdekaan, KAI Daop 8 Beri Promo Menarik dengan Livery Baru
Jawa Timur.Rabu, 13 Agustus 2025

Rumah Dieksekusi, Tri Kumala Keluhkan Setor Ratusan Juta ke Pengacara
Headlines.Minggu, 22 Juni 2025

Sambut Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Layanan Penambahan Embarkasi Baru
Headlines.Minggu, 30 November 2025

