Polsek Gunung Anyar Ringkus Bandit Curanmor Kurang Dari 5 Jam
Reporter : Redaksi
Headlines
Selasa, 24 Desember 2024
Waktu baca 2 menit

Surabaya – Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat sangat istimewa. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah aksinya mencuri motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya pada hari Selasa (10/12/2024).
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci, FTW bergerak cepat.
“Pelaku ini sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia mencari kunci motor di lantai satu, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.
Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku kembali menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Namun, korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.
FTW, yang diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, mengaku aksi ini dilakukan seorang diri. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian uang. “Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.
Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari.
(AnggrDJ)
#Curamor
#Kriminalitas
#Pencurian Motor
#Polsek Gunung Anyar
#Surabaya



Berita Terkait

Universitas Yos Soedarso Surabaya Gelar Seminar Nasional Peran Advokat
Headlines.Minggu, 9 Februari 2025

Warga Protes Pajak Naik 1.202% di Jombang, Bapenda Akui Ada Kesalahan
Jawa Timur.Jumat, 15 Agustus 2025

Prabowo Panggil 49 Calon Menteri ke Kertanegara, Siapa Saja?
Headlines.Selasa, 15 Oktober 2024

Ini Perempuan Kartini Masa Kini di Balik Layar Kesehatan
Featured.Senin, 21 April 2025

