PT Indonesia Royal Paper Jombang Diduga Buang Limbah ke Sungai Brantas
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 23 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Aktivis lingkungan dari Posko Ijo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh PT Indonesia Royal Paper di Kabupaten Jombang kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Surat pengaduan juga dikirimkan kepada Bupati Jombang, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan Menteri Lingkungan Hidup.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menyatakan bahwa laporan ini merupakan peringatan keras atas kegagalan negara melindungi Sungai Brantas dari pencemaran sistematis.
“Ketika data lab menunjukkan pelanggaran berat, namun respons pemerintah normatif dan lamban, masalahnya adalah absennya negara,” ucap Rulli Mustika Adya dalam pesan diterima wartawan, Jumat (23/1/2026).
Pengaduan didasari hasil penelusuran lapangan, kesaksian warga, dan uji laboratorium yang menunjukkan parameter pencemaran seperti BOD, COD, dan TSS melampaui baku mutu sesuai Pergub Jatim No. 72/2013.
“Angka-angka ini adalah indikator kerusakan ekologis dan ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Posko Ijo, pencemaran ini bukan insidental. Pola pembuangan limbah berulang pada waktu tertentu diduga merupakan upaya sistematis menghindari pengawasan.
“Ironisnya, pengawasan negara hanya berhenti pada rutinitas administratif. Inspeksi sesekali dan laporan normatif tidak menyelesaikan masalah, hanya menunda krisis,” ujar Rulli.
Mereka menegaskan masalah Sungai Brantas tidak bisa disempitkan sebagai urusan kabupaten, karena ini adalah sungai strategis lintas daerah yang menopang kehidupan jutaan warga Jatim.
“Jika pemerintah daerah tidak berdaya, pemerintah provinsi dan pusat wajib mengambil alih. Diamnya otoritas adalah pembiaran,” kata Rulli.
Tembusan surat kepada BBWS Brantas dan Menteri LHK dimaksudkan agar masalah ditangani lintas kewenangan.
“Jika semua pihak sudah mengetahui data tapi tidak ada langkah konkret, itu bukan kelalaian, melainkan keputusan politik membiarkan pencemaran,” tegasnya.
Posko Ijo menilai lemahnya respons negara akan merusak kepercayaan publik, mengirim pesan berbahaya bahwa pencemaran bisa dinegosiasikan.
“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, Sungai Brantas akan jadi saluran limbah raksasa dan hukum lingkungan hanya teks mati,” lanjut Rulli.
Mereka mendesak audit lingkungan terbuka, penegakan hukum tegas, dan pemulihan Sungai Brantas yang transparan melibatkan publik.
“Surat ini adalah ujian bagi negara. Apakah berpihak pada keselamatan lingkungan dan rakyat, atau tunduk pada kepentingan industri?” pungkas Rulli.
Posko Ijo berkomitmen mengawal kasus ini dan membuka data kepada publik. “Jika negara diam, publik berhak bertanya: untuk siapa hukum lingkungan ditegakkan?”
(Pray/Editor Aro)
#BBWS Brantas
#Limbah Pabrik
#Pelanggaran AMDAL
#Pelanggaran PT Indonesia Royal Paper di Jombang
#Posko Ijo
#PT Indonesia Royal Paper Jombang
#Sungai Berantas
#Sungai Brantas tercemar llimbah



Berita Terkait

Update Kondisi Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Penjuru Tanah Air
Headlines.Kamis, 11 Desember 2025

Surabaya Gencar Rekrut Pengangguran dengan Aplikasi ASSIK, Simak Ini
Ekbis.Jumat, 4 Juli 2025

Wamen HAM RI Mugiyanto Kunjungi Tebuireng Jombang Beri Penguatan HAM
Jawa Timur.Selasa, 10 Juni 2025

Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak, Tendernya Bermasalah?
Headlines.Jumat, 9 Januari 2026

