siginews

Rp124 M Cair untuk Gaji dan Tunjangan ASN Jombang, Berikut Rinciannya

Reporter : Redaksi

Ekonomi

Rabu, 14 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

Rp124 M Cair untuk Gaji dan Tunjangan ASN Jombang, Berikut Rinciannya

Siginews.com-Jombang – ASN di lingkungan Pemkab Jombang kini bisa bernapas lega terkait kepastian kesejahteraan mereka.

Tahun ini, pemkab telah menyiapkan dana fantastis mencapai Rp124 miliar khusus untuk tunjangan PNS dan PPPK.

Pencairan tunjangan ini dilakukan sepaket dengan gaji pokok bulanan. Bahkan, untuk bulan pertama di tahun 2026, dana sudah mendarat di rekening masing-masing pegawai sejak Jumat (2/1).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nashrulloh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai.

“Pencairan tunjangan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok ASN,” ujar Agus Purnomo, Selasa (13/1/2026).

Jumlah ASN di Kabupaten Jombang saat ini sebanyak 8.089 orang, terdiri dari PNS dan PPPK. Besaran tunjangan yang mereka terima disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing.

Berikut rincian alokasi anggaran tunjangan untuk ASN di Jombang: Tunjangan Keluarga Rp41,5 miliar (PNS) dan Rp15,9 miliar (PPPK).

– Tunjangan Jabatan PNS Rp6,9 miliar.

– Tunjangan Fungsional PNS: Rp30,2 miliar.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

 

Selanjutnya, Tunjangan Fungsional Umum: Rp3,1 miliar (PNS) dan Rp5,8 miliar (PPPK). Tunjangan Beras: Rp18 miliar (PNS) dan Rp5,9 miliar (PPPK).

Kemudian tunjangan Pajak Penghasilan & Tunjangan Khusus PNS: Rp1,3 miliar.

Nashrulloh menjelaskan, pemberian tunjangan keluarga mengacu pada peraturan perundang-undangan, yang mencakup pasangan sah dan anak kandung/tiri/anak angkat yang menjadi tanggungan, dengan batas maksimal dua orang anak.

Saat ini, pencairan APBD masih diprioritaskan untuk belanja pegawai. Sementara itu, realisasi anggaran untuk program dan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunggu kelengkapan administrasi dan penjadwalan kas daerah.

“Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

 

(Pray/Editor Aro)

#BPKAD

#Gaji ASN Jombang

#Jawa Timur

#Jombang

#M. Nashrulloh

#Pemkab Jombang

#Pencairan Gaji dan Tunjangan ASN

#Sekda Jombang Agus Purnomo

#Tunjangan ASN Jombang

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.