Sah! Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Surabaya Resmi Berubah
Reporter : Editor 01
Jawa Timur
Selasa, 3 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).
Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat sekaligus fleksibel dalam mengoptimalkan ribuan aset milik pemkot agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini sangat mendesak.
Pasalnya, Pemkot Surabaya memiliki banyak lahan dan aset yang potensial namun selama ini terbentur aturan teknis dalam pemanfaatannya.
“Raperda ini dibuat untuk mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada agar bisa digunakan oleh masyarakat Surabaya, tentu dengan didasari aturan yang jelas,” ujar Lilik usai rapat paripurna.
Salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah transformasi hubungan hukum antara pemkot dengan pihak ketiga.
Selama ini, pemanfaatan aset seringkali terkendala karena skema yang tersedia sangat terbatas, mayoritas hanya berbasis retribusi atau sewa murni.
Lilik menjelaskan, skema tunggal tersebut seringkali menjadi pengganjal bagi investor maupun masyarakat yang ingin berkolaborasi. Dengan aturan baru ini, bentuk kerja sama akan lebih bervariasi.
“Selama ini sering kali hanya didasarkan pada retribusi dan itu agak mengganjal. Ke depan, hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tidak hanya sekadar sewa, tetapi bisa berupa kerja sama antara dua pihak (kemitraan),” jelasnya.
Dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Lilik, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Surabaya, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan pikiran untuk membedah raperda ini.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, Pemkot Surabaya optimis target optimalisasi aset daerah akan meningkat signifikan.
Selain mengamankan aset dari potensi sengketa, regulasi baru ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pemanfaatan yang lebih inovatif dan saling menguntungkan.
(Editor Aro)
#Jawa Timur
#Pemkot Surabaya
#Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
#perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
#Sekda kota Surabaya
#Surabaya



Berita Terkait

Anak Desa Klampok Bermain Bebekan di Selokan dari Air SPAM Singosari
Headlines.Minggu, 11 Mei 2025

Kereta Barang Terobos Banjir, Rute Surabaya Jadi Normal, Ini Jelasnya
Headlines.Senin, 10 Maret 2025

25 Mei Parade Surabaya Vaganza 2025 Digelar, 43 Tim Peserta Siap Hibur
Jawa Timur.Jumat, 23 Mei 2025

Bulog Mojokerto Gandeng 5 Kopdes Jombang, Jadi Penyaluran Beras Murah
Bisnis.Jumat, 12 Desember 2025

