Satpol PP Turun Tangan Segel Gerai Es Krim Beralkohol di Mall Barat
Reporter : Editor 02
Headlines
Minggu, 6 April 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews-Surabaya – Kehebohan di media sosial terkait review seorang influencer tentang stan es krim yang menjual varian rasa diduga mengandung alkohol berujung pada tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya.
Pada Minggu (6/4/2025), petugas menyegel gerai yang berlokasi di sebuah mall di Surabaya Barat. Video viral tersebut memperlihatkan menu dengan 15 rasa es krim, beberapa di antaranya diklaim mengandung alkohol hingga 40%.
Satpol PP Surabaya bersama Dinkopumdag bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Yudhistira, operasi ini dilakukan atas instruksi pimpinan terkait dugaan pelanggaran penjualan.
“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” jelas Yudhistira.

Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat mengumpulkan bukti terkait dugaan penjualan es krim beralkohol yang viral. Di lokasi penyegelan stan di Surabaya Barat, petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“Dua box dan enam cup es krim yang menjadi indikasi pelanggaran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Selain itu, “KTP pemilik stan juga kami bawa untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Pemanggilan pemilik stan telah diagendakan untuk dimintai keterangan terkait kandungan alkohol dalam produknya. Sebagai penanda penutupan sementara, Satpol PP memasang stiker segel dan garis pembatas di sekitar stan.
“Karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Yudhistira.
(Editor Aro)
#Es krim beralkohol
#Satpol PP
#Satpol pp segel stan es krim beralkohol



Berita Terkait

Daud Yordan Menang KO dari Petinju Argentina, LaNyalla Beri Selamat
Headlines.Minggu, 8 September 2024

11 SMK Jatim Borong Emas di Ajang Kompetisi WorldSkills ASEAN 2025
Jawa Timur.Selasa, 2 September 2025
Rp600 M Dicairkan, Koperasi Merah Putih Diguyur Rp3 Miliar per Unit
Bisnis.Jumat, 7 November 2025

Satu Suara dengan Aktivis ’98, PIM Jatim Bongkar Ketidakadilan Rezim
Headlines.Rabu, 22 April 2026

