Reporter : Anggoro
Ekbis
Sabtu, 7 Maret 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Menjelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah, Pemkot Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini tengah berjalan dan akan segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempercepat proses administrasi agar hak para ASN dapat segera terpenuhi.
“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri. Untuk besaran dan teknisnya sudah ada aturannya,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (6/3/2026).
Proses pencairan tahun ini merujuk pada regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan yang resmi berlaku sejak 4 Maret 2026 ini merupakan turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin utama mekanisme pencairan THR ASN 2026:
– Penyaluran Langsung: THR diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima agar lebih cepat dan tepat sasaran.
– Sumber Anggaran: Pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
– Sistem Administrasi: Perhitungan dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika terkendala, diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop.
– Pemisahan Dokumen: Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dibuat terpisah dari gaji bulanan rutin untuk menjaga ketertiban administrasi.
Selain ASN rutin, Wali Kota Eri Cahyadi membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski regulasi pusat tidak mengatur secara eksplisit mengenai THR bagi kategori ini, Pemkot Surabaya berinisiatif untuk tetap memberikan apresiasi.
“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan. Meskipun di aturannya tidak ada (THR), kami tetap akan memberikan itu. Namun, nanti jumlahnya yang akan kita atur kembali,” pungkas Eri.
(Editor Aro)
#ASN
#Eri Cahyadi
#Jawa Timur
#Pencairan THR
#Surabaya
#THR
#THR ASN
#Tunjangan Hari Raya
#Wali Kota Eri Cahyadi




Headlines.Minggu, 16 Februari 2025

Ekbis.Senin, 23 Juni 2025

Headlines.Senin, 19 Agustus 2024

Daerah.Selasa, 30 Juli 2024