Tiga Anggota Gangster Aniaya Warga Dibekuk Polres Jombang
Reporter : Redaksi
Headlines
Rabu, 4 Desember 2024
Waktu baca 1 menit

Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk 3 orang anggota Gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos) gegara melakukan tindakan kekerasan terhadap MG (18) Tahun warga asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan Ketiga orang anggota Gangster yakni, berinisial HY (18) Tahun, VM (24) Tahun dan RDA (17) Tahun.
“Setelah kami selidiki ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,” kata AKP Margono kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Menurut AKP Margono Suhendra kejadian bermula saat ketiganya pada (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB tengah melakukan perjalanan malam dengan atraksi menggesekkan standar le aspal, lantas ada teguran dari korban yang saat itu berada di Warung Kopi (Warkop).
“Karena tidak terima, kemudian para pelaku berhenti dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam Gangster Batandos itu dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan.
“Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(pray)
#Gangster
#Polres Jombang
#Satreskrim Polres Jombang



Berita Terkait

Pramono: Tidak Ada Lobi,Ini Alasan Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Jakarta
Headlines.Rabu, 3 Desember 2025

KUHAP: Ancaman Bukti Ilegal, Komnas HAM Soroti Frasa ‘Segala Sesuatu’
Headlines.Sabtu, 22 November 2025

Pesan Prabowo HUT TNI 2025: Kompetensi Diutamakan Melebihi Senioritas
Hankam.Senin, 6 Oktober 2025

Presiden Prabowo bersama USINDO Bahas Perekonomian Indonesia
Headlines.Rabu, 13 November 2024

