Wajib Tahu! Rujukan BPJS Berbasis Tipe RS Akan Diganti Jenis Penyakit
Reporter : Sigit P
Lifestyle
Jumat, 14 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar dalam sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menkes menegaskan bahwa sistem berjenjang yang berlaku saat ini dinilai tidak efisien, memperlambat penanganan pasien gawat darurat, dan memicu pemborosan anggaran layanan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes mengumumkan bahwa rujukan akan diubah menjadi berbasis kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tingkatan administratif (Tipe C, B, lalu A).
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pemborosan Biaya dan Waktu Jadi Sorotan
Menkes mencontohkan, kasus seperti serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka harus melalui mekanisme rujukan berjenjang yang kaku.
Pasien terpaksa melewati rumah sakit Tipe C dan Tipe B, padahal penanganan spesialis hanya bisa dilakukan di Tipe A.
“Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas Tipe A. Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegasnya.
Budi menilai, sistem lama tidak hanya membuang waktu penanganan kritis—seperti yang ia sebutkan “keburu wafat nanti dia kan”, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena klaim layanan tercatat tiga kali.
Pasien Darurat Langsung ke RS Paling Atas
Dalam sistem baru yang tengah disiapkan, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan spesifik untuk menangani jenis penyakit yang diderita.
“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelas Menkes.
Langkah ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses masyarakat pada layanan spesialistik yang memang dibutuhkan, sekaligus menciptakan efisiensi yang signifikan bagi keuangan BPJS Kesehatan.
(Editor Aro)
#BPJS
#Faskes Satu
#Kemenkes
#Layanan BPJS
#Menkes Budi Gunadi Sadikin
#Peserta BPJS
#Rujukan berbasis jenis penyakit
#Rujukan BPJS
#Rujukan ke RS



Berita Terkait

Inilah Sosok Martina Ayu Peraih Bonus Terbesar SEA Games 2025
Ekonomi.Minggu, 11 Januari 2026

Pemprov Jatim Dukung Training Khusus bagi Penyandang Autisme
Jawa Timur.Selasa, 5 November 2024

BASF Resmikan Produk Herbisida Luxinum® untuk Melawan Gulma Bandel
Jawa Timur.Rabu, 27 Agustus 2025

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Cepat, Percepat Pemulihan Ekonomi
Jawa Timur.Kamis, 4 September 2025

