Arab Saudi Perketat Aturan Visa Umrah, Ini Aturan Barunya
Reporter : Editor 01
Ekbis
Senin, 2 Juni 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jakarta – Setelah peniadaan visa furoda, Pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang akan berlaku efektif mulai 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah keharusan bagi hotel tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
Hanya akomodasi yang telah memenuhi kriteria ini yang akan diakui dalam sistem permohonan visa umrah. Ini berarti, visa umrah hanya akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pihak hotel yang berizin tasreh melalui platform Nusuk.
Jika tidak ada persetujuan hotel dalam sistem, visa umrah tidak akan bisa dikeluarkan.
Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi biro perjalanan dan jemaah. Penyelenggara kini harus lebih selektif dalam memilih mitra akomodasi, yang berpotensi menambah beban biaya dan kompleksitas dalam penyusunan paket.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih penyelenggara resmi yang patuh aturan.
Berikut adalah poin-poin aturan terbaru umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, sebagaimana telah diterjemahkan dan diumumkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui akun Instagram resminya @amphuri, Jumat (30/5):
1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.
3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
Pihak terkait berharap semua pihak mematuhi peraturan ini untuk memastikan kelancaran pemrosesan visa.
(Editor Aro)
#AMPHURI
#Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia
#Atiran Visa Umrah
#Haji
#Haji Umrah
#Umrah
#Visa Umrah



Berita Terkait

RSUD Eka Candrarini Rungkut: Layanan 21 Klinik, ICU dan Siaga 24 Jam
Jawa Timur.Rabu, 22 Oktober 2025

Jatim Dukung Penuh KH.Yusuf Hasyim Jadi Pahlawan Nasional
Headlines.Senin, 17 Maret 2025

Komisi III Pilih Komjen Pol Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
Headlines.Kamis, 21 November 2024

Khofifah Dorong Koperasi Jatim Tiru Suksesnya BMT NU Ngasem
Ekbis.Jumat, 12 September 2025

