Reporter : Anggoro
Headlines
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, di mana pemerintah daerah (Pemda) kini diperbolehkan menambahkan komponen Tes Kemampuan Akademik (TKA) di samping nilai rapor untuk seleksi jalur prestasi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan, bahwa pemerintah daerah kini dapat menambahkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) disampimg nilai rapor dalam di jalur prestasi, tanpa patokan skor.
“Skor TKA, skor prestasi lain (akademik rapor) berapa besarannya itu diserahkan (ketentuannya) ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” jelasnya, Jakarta (8/6/2026).
Kebijakan fleksibel ini diserahkan sepenuhnya kepada otoritas daerah tanpa adanya patokan besaran skor atau bobot nilai dari pemerintah pusat.
Gogot menjelaskan, kendati landasan hukum utama tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kementeriannya juga merilis Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Regulasi tambahan ini mendesak untuk diterbitkan guna mengakomodasi adanya perubahan teknis dalam perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel) di tiap satuan pendidikan.
“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun (Ajaran) 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel (rombongan belajar),” urainya.
Sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah, penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) menjadi tanggung jawab bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP, serta gubernur untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sementara itu, otoritas perhitungan daya tampung kini diserahkan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi agar kendala di lapangan dapat diselesaikan secara cepat tanpa bergantung pada pusat.
Hingga awal Mei 2026, progres penetapan Juknis SPMB secara nasional dilaporkan telah mencapai 74 persen, sedangkan 26 persen sisanya masih dalam tahap finalisasi dan penandatanganan oleh kepala daerah.
Guna mengantisipasi kecurangan berupa penambahan daya tampung ilegal pasca-penetapan kuota, Kemendikdasmen mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem penguncian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diambil demi menjamin prinsip akuntabilitas sekaligus menutup celah praktik transaksional.
“Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” tegas Gogot.
Lebih lanjut, demi memfasilitasi transisi sekitar 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang sekolah, kementerian mendorong daerah untuk melibatkan sekolah swasta. Tujuannya agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan secara gratis di sekolah swasta lewat intervensi dana bantuan operasional maupun personal.
Saat ini, sebanyak 78 Pemda telah menjalankan skema bantuan tersebut, dengan Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi terbesar yang melibatkan hingga 811 sekolah swasta.
Gogot juga mengingatkan kepala daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dengan mengoordinasikan empat instansi kunci, yaitu Dinas Pendidikan, Dukcapil, Diskominfo, dan Dinas Sosial guna kelancaran validasi data.
“SPMB, ‘S’-nya adalah sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Jalur prestasi
#Kemendikdasmen
#Pendaftaran sekolah
#Penerimaan murid baru
#SPMB
#Tes Kemampuan Akademik




Headlines.Rabu, 23 Oktober 2024

Headlines.Jumat, 18 Oktober 2024

Headlines.Senin, 30 Maret 2026

Headlines.Selasa, 31 Desember 2024