Bisnis ‘Lendir’ Rumah Kos di Jombang Digerebek Polisi saat Ramadan
Reporter : Redaksi
Headlines
Sabtu, 8 Maret 2025
Waktu baca 2 menit

Jombang – Bisnis lendir, prostitusi, atau esek-esek seakan menjadi dahaga bagi kaum pencinta fantasi dan kenikmatan duniawi. Tidak kenal waktu, menerjang adab maupun aturan hukum yang berlaku.
Tidak terkecuali di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang kental dengan nuansa kota santri. Meski sedang bulan suci Ramadan, bisnis lendir membuat sejumlah orang berusaha untuk mencari untung.
Tiga orang ditangkap Polsek Jombang, yakni S (57) warga Jelakombo Jombang, TDP (25) warga Peterongan Jombang dan kemudian AN (51) warga Gresik. Ketiganya diduga menjadi mucikari bisnis lendir dalam rumah kos.
Menurut keterangan Polisi, ketiganya terbukti menyediakan kamar di rumah kos Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang untuk kegiatan prostitusi dengan tarif Rp 30 ribu per jam.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat ini diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menggerebek lokasi dan mengamankan beberapa orang,” ungkap Kapolsek Jombang, AKP Soesilo pada Jumat (7/3/2025).
Menurut AKP Soesilo aktivitas prostitusi digrebek langsung oleh jajarannya pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB malam. Penggrebekan dilakukan berawal dari laporan warga yang mengendus praktik prostitusi.
Saat penggrebekan petugas polisi mendapati Barang bukti nominal uang, masing-masing Rp 105.000, Rp 55.000, dan Rp 10.000, alat kontrasepsi bekas pakai, dua sprei kasur motif berbeda, dua unit ponsel merek Vivo Y28 dan Realme C63, serta beberapa lembar tisu bekas.
Selain itu, polisi mendapati beberapa pasangan yang belum menikah berada di dalam kamar. Diduga kuat akan melangsungkan adegan ranjang untuk menyalurkan birahi.
“Kami menemukan beberapa pasangan yang diduga akan atau telah melakukan perbuatan cabul. Ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut,” ungkap AKP Soesilo.
Tiga orang terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain turut terlibat dalam praktik prostitusi atau bisnis lendir di kota santri. (Aro)
#Bisnis esek esek
#Bisnis Lendir
#Polsek Jombang
#Prostitusi



Berita Terkait

Atdikbud KBRI Kirim 8 Mahasiswa Calon Guru, Belajar Sistem Pendidikan
Headlines.Kamis, 17 Oktober 2024

Adhy Karyono Ajak Rumah BUMN Sinergi UMKM Jatim Tembus Pasar Ekspor
Daerah.Rabu, 10 Juli 2024

Limbah Mikroplastik Kepung Jombang! Ini Tiga Titik yang Tercemar
Headlines.Selasa, 20 Januari 2026

Mafia Perizinan Abaikan Pemkab Jombang, Diduga Tilep Miliaran Rupiah
Hukrim.Jumat, 26 September 2025

