Reporter : Sigit P
Headlines
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Nilai kerugian fantastis tersebut bersumber dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Selain tuntutan kurungan fisik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi (pembelaan) terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa Nadiem tidak hanya memiliki niat jahat (mens rea), melainkan telah menindaklanjutinya dengan rangkaian perbuatan melawan hukum yang nyata.
Tindakan tersebut dinilai secara terang-terangan menabrak aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan,” tegas Roy Riady di hadapan majelis hakim, Selasa (9/6/2026).
JPU membeberkan, pelanggaran hukum tersebut terwujud lewat instruksi langsung Nadiem kepada bawahannya. Nadiem diketahui mengeluarkan perintah berbunyi “Go ahead with Chromebook” kepada Hamid Muhammad.
Ia juga mengintervensi pejabat pembuat komitmen, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, melalui perantara Jurist Tan dengan menegaskan bahwa pengadaan Chromebook sudah bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lagi karena merupakan perintah langsung dari menteri.
Bahkan setelah pelantikan pejabat baru, Nadiem menegaskan kembali bahwa program digitalisasi pendidikan wajib menggunakan sistem operasi Chrome serta perangkat penunjang Chrome Device Management (CDM).
Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem tidak membantah adanya rangkaian perintah tersebut saat pemeriksaan terdakwa. Jaksa menilai hal ini menjadi bukti hubungan kausalitas yang kuat dan memenuhi asas hukum actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dampak dari skandal ini disebut tidak hanya menggerogoti kas negara, tetapi juga mencederai hak publik karena menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di berbagai daerah Indonesia.
“Dengan demikian perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tutur JPU.
Perbuatan korupsi ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.
Secara perinci, total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program fisik digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan paket CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan asas manfaat bagi sekolah penerima.
Dari total proyek tersebut, Nadiem diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Aliran dana ini disinyalir berkorelasi dengan lonjakan harta surat berharga milik Nadiem di LHKPN 2022 yang mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, pendiri perusahaan teknologi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Editor Aro)
#Kasus korupsi chromebook
#Korupsi
#Nadiem Makarim




Headlines.Senin, 10 November 2025

Headlines.Kamis, 10 Oktober 2024

Headlines.Senin, 20 Januari 2025

Ekbis.Senin, 16 Juni 2025