Reporter : Sigit P
Ekonomi
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat aturan main yang ketat terkait durasi pengabdian pegawai.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima haknya secara proporsional, sementara mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, merinci bahwa skema proporsional bagi PPPK di bawah satu tahun bakal dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja. Acuannya tetap bersandar pada besaran komponen penghasilan satu bulan penuh yang diterima. Langkah penyaringan ini diselaraskan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Wiwiek menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata penghargaan dari negara atas dedikasi serta pengabdian para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Meski begitu, dalam eksekusinya, pemerintah daerah wajib menyeimbangkan penyaluran anggaran ini dengan kekuatan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Mengenai garis waktu pencairan, BPKAD Surabaya menyebutkan bahwa dana segar tersebut dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni ini. Namun, apabila penataan administrasi di tingkat daerah membutuhkan waktu tambahan, regulasi memayungi agar proses pembayaran bisa digeser ke bulan berikutnya.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” urai Wiwiek menjelaskan acuan nominal yang akan diterima para pegawai.
Sebagai payung hukum operasional di tingkat lokal, Pemkot Surabaya saat ini tengah mematangkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait teknis pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tersebut.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#ASN
#Gaji ke-13
#Jawa Timur
#Pemkot Surabaya
#PPPK
#Surabaya




Daerah.Selasa, 28 Oktober 2025

Daerah.Sabtu, 27 Juli 2024

Jawa Timur.Rabu, 5 November 2025

Daerah.Selasa, 16 Juli 2024