Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Seret Oknum Ditjen Pajak
Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 18 November 2025
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan antara tahun 2016 hingga 2020 kini memasuki babak krusial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tindakan hukum berupa penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat.
”Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025)
Ia mengisyaratkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Iya (naik sidik),” tegasnya.
Kendati demikian, Anang memilih untuk tidak merinci lokasi spesifik penggeledahan maupun detail kronologi kasus.
Hal ini menambah misteri di balik upaya Kejagung membongkar praktik kecurangan pajak yang merugikan negara ini.
(Editor Aro)
#Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
#Kejagung
#Kejaksaan Agung
#Korupsi pajak
#Korupsi pajak 2016-2020



Berita Terkait

Cara Unik Ajak Anak ke Masjid: Dongeng Lucu Hingga Ramadan Camp!
Headlines.Kamis, 27 Maret 2025

Kapolresta Banyuwangi Baru, Rama Samtama Putra Siap Amankan Pilkada
Banyuwangi.Sabtu, 5 Oktober 2024

PSSI Cari Tender Sponsorship Apparel Timnas, Ini Kriteria & Jadwalnya
Nasional.Kamis, 3 Juli 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project
Ekbis.Sabtu, 23 Agustus 2025

