Reporter : Siginews
Headlines
Sabtu, 24 Januari 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang merespons temuan lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga berasal dari limbah produksi PT Indonesia Royal Paper (IRP).
DLH menyatakan belum dapat melakukan uji limbah karena pabrik disebut tidak sedang beroperasi saat pengecekan dilakukan.
Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi PT IRP. Namun, pengambilan sampel limbah belum bisa dilakukan karena aktivitas produksi belum berjalan.
“Sudah dicek di lokasi, namun saat ini pabrik belum beroperasi. Kami harus melakukan pengecekan lagi dan melakukan pengambilan sampel saat pabrik beroperasi serta menghasilkan limbah agar kami mendapatkan gambaran yang objektif,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan pengelolaan limbah industri dilakukan melalui kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan hasil uji laboratorium limbah secara berkala sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi lingkungan.
“Empat sampai tiga bulan yang lalu biasanya perusahaan mengirim laporan hasil laboratorium limbah sebagai bentuk ketaatan perusahaan,” ujarnya.
Miftahul Ulum menegaskan, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan, DLH Jombang akan meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat status PT IRP sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Apabila nanti memang melakukan pelanggaran, pasti akan kami laporkan ke KLH terlebih dahulu karena IRP adalah perusahaan PMA, sehingga secara kewenangan ada di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Posko Ijo secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Jombang Warsubi terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Indonesia Royal Paper (IRP).
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pengaduan didasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Posko Ijo secara berkala sejak Juli hingga Desember 2025. Pengambilan sampel air limbah dilakukan pada 2 Desember 2025 dan diuji di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I, dengan proses analisis berlangsung selama 15 hari hingga 16 Desember 2025.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas.
Tiga parameter utama tercatat melampaui ambang batas, yakni Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebesar 1.305 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L dari baku mutu 300 mg/L, serta Total Suspended Solid (TSS) sebesar 625 mg/L dari baku mutu 100 mg/L.
“Angka-angka ini bukan istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini indikator kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas,” ungkap, Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya.
Posko Ijo mendesak dilakukannya audit lingkungan secara terbuka, penegakan hukum tanpa kompromi, serta pemulihan Sungai Brantas secara transparan dengan melibatkan publik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka seluruh data kepada masyarakat.
“Surat ini adalah ujian bagi negara. Apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan dan rakyatnya, atau memilih tunduk pada kepentingan industri. Sungai Brantas tidak punya waktu untuk menunggu birokrasi yang lamban,” pungkasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Amdal
#DLH Jombang
#Jawa Timur
#Kasus Pencemaran Lingkungan
#Kasus pencemaran sungai
#Limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) Jombang mencemari sungai b
#Posko Ijo




Ekbis.Kamis, 3 April 2025

Headlines.Selasa, 11 Maret 2025

Jawa Timur.Kamis, 29 Mei 2025

Headlines.Selasa, 21 Januari 2025