Reporter : Editor 02
Headlines
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka baru dari pihak swasta tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Langkah penahanan ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif keduanya dalam mengondisikan distribusi kuota haji khusus tambahan demi keuntungan komersial.
Perkara ini merupakan pengembangan dari klaster korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, KPK telah menahan YCQ (Menteri Agama periode 2020-2024) bersama IAA (Staf Khusus YCQ) pada Maret 2026 lalu.
Modus Operandi
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, tersangka ISM dan ASR diduga berperan aktif melakukan serangkaian pertemuan informal dengan YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Selanjutnya, para tersangka bersama pihak Kemenag bersekongkol mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan, serta kuota TO (Task Order). Kuota TO ini merupakan jatah jemaah haji yang bisa langsung berangkat ke tanah suci tanpa harus mengantre.
Akses eksklusif tersebut sengaja dialokasikan khusus kepada perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri.
Akibat kongkalikong penataan kuota ilegal tersebut, sejumlah korporasi meraup keuntungan fantastis yang tidak sah pada tahun 2024:
1. PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar.
2. 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri meraup keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.
Aliran Dana Suap Valuta Asing
Guna memuluskan pengaturan kuota haram tersebut, kedua tersangka diduga menggelontorkan sejumlah uang pelicin dalam bentuk valuta asing kepada beberapa pejabat di lingkungan Kemenag.
Tersangka ISM ditengarai mengalirkan dana suap kepada:
1. IAA (Staf Khusus Menag): Sebesar USD 30.000.
2. HL (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag): Sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
3. RFA (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, & Bina Haji Khusus Kemenag): Sebesar USD 10.000.
Sementara itu, tersangka ASR juga terindikasi menyetorkan uang pelicin dengan nominal yang jauh lebih besar kepada Staf Khusus Menag, IAA, yakni mencapai USD 406.000.
Sumber: ig.official.kpk
(Editor: Aro)
#Komisi pemberantasan korupsi
#Korupsi Kuota Haji
#korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024
#KPK




Hukrim.Rabu, 6 Agustus 2025

Headlines.Minggu, 16 Februari 2025

Ekbis.Senin, 7 April 2025

Headlines.Selasa, 20 Mei 2025