Reporter : Anggoro
Headlines
Senin, 8 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan kecurangan yang mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tanah air.
Merujuk pada data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, tercatat ada 28 persen praktik pungli yang terjadi selama proses penerimaan siswa baru. Temuan ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan, sekaligus mendasari langkah lembaga antirasuah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB guna memastikan proses seleksi berjalan adil, transparan, dan bersih dari intervensi ilegal.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa potret buram ini tidak boleh diabaikan. Selain angka pungli yang tinggi, survei tersebut turut mengungkap bahwa 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi meloloskan calon siswa.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian, Jakarta Jumat (5/6).
Menurut Dian, ruang bias dan mentalitas menerabas aturan ini sangat berbahaya. Praktik lancung tersebut tidak hanya merugikan para orang tua yang telah berupaya mengikuti prosedur secara jujur, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif jangka panjang pada anak.
Sekolah dan ruang kelas, lanjutnya, jangan sampai menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau sistem “titipan” pejabat dapat membeli sebuah keberhasilan.
Tantangan integritas di lingkungan sekolah rupanya juga diperparah oleh fenomena normalisasi gratifikasi. Data SPI menunjukkan sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Bahkan, 65 persen responden menyebutkan bahwa aksi orang tua memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen hari raya atau kenaikan kelas masih membudaya.
KPK memperingatkan, jika kebiasaan ini terus dibiarkan tanpa tata kelola yang baik, praktik tersebut rawan bergeser menjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa esensi pendidikan nasional adalah membentuk karakter dan akhlak mulia, bukan sekadar mencetak generasi yang cerdas secara akademik.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” tegas Anis.
Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK secara resmi mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, pihak sekolah, guru, hingga orang tua murid untuk bersama-sama membentengi integritas SPMB dari segala bentuk kecurangan.
(Editor Aro)
#Komisi pemberantasan korupsi
#KPK
#Penerimaan Siswa Baru
#Pungli
#Pungli sekolah
#SPMB




Nasional.Sabtu, 16 Agustus 2025

Headlines.Selasa, 21 Januari 2025

Headlines.Kamis, 4 Juni 2026

Hukrim.Jumat, 1 Agustus 2025