Reporter : Anggoro
Bisnis
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini bisa bernapas lega usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian regulasi yang menguntungkan.
Guna menjamin stabilitas iklim investasi dan kepastian hukum bagi para investor tambang di tanah air, Bahlil menegaskan bahwa skema gross split tidak akan pernah diberlakukan pada sektor minerba, melainkan hanya diterapkan secara eksklusif di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Penegasan tersebut dilontarkan usai Bahlil menghadiri rapat koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI. Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN/COO Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Tepis Simpang Siur Informasi
Menteri ESDM menjelaskan bahwa klarifikasi resmi ini sengaja dikeluarkan demi meredam kesalahpahaman dan kegelisahan yang sempat berkembang di kalangan pelaku usaha hulu tambang. Pemerintah menyadari bahwa spekulasi terkait perubahan skema bagi hasil dapat mengganggu operasional dan perencanaan jangka panjang korporasi.
Bahlil menjamin bahwa di bawah arahannya, regulasi yang mengatur pelaku usaha tambang yang sudah berjalan (existing) tidak akan diutak-atik.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjutnya demi meyakinkan para pengusaha domestik maupun asing.
Fokus Hilirisasi dan Penataan Kuota RKAB
Selain memberikan kepastian hukum di sektor minerba, rapat bersama parlemen tersebut juga mematangkan strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional.
Fokus utama kementerian saat ini adalah mengamankan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia.
Untuk merealisasikannya, Kementerian ESDM berkomitmen menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi riil komoditas tambang dengan serapan kebutuhan industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan proses penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke depan akan dihitung secara cermat. Evaluasi kuota RKAB bakal mempertimbangkan ketersediaan bahan baku secara presisi agar investasi fasilitas smelter, baik yang sudah beroperasi maupun yang tengah dikembangkan, dapat terus berproduksi secara optimal.
(Editor Aro)
#Aturan tambang
#Bahlil Lahadalia
#Gross Split
#Kementerian ESDM




Headlines.Senin, 18 November 2024

Ekbis.Jumat, 20 Desember 2024

Headlines.Minggu, 22 Desember 2024

Headlines.Rabu, 26 November 2025