Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Reporter : Redaksi
Nasional
Minggu, 31 Agustus 2025
Waktu baca 1 menit

siginews.com – 1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sdh seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.
2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
(Editor Aro)
#Insiden Kerusuhan
#Ketua MUI Prof Asrorun Niam
#Opini
#Prof Asrorun Niam
#Stop Penjarahan.Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Berita Terkait

Hari Akreditasi Dunia: Akreditasi Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Global
Ekbis.Senin, 9 Juni 2025

Piala Presiden Mulai 19 Juli Berhadiah Rp 5 Miliar
Headlines.Kamis, 11 Juli 2024

Jutaan Suara Terancam Hangus,MK Diminta Turunkan Ambang Batas Parlemen
Headlines.Jumat, 30 Januari 2026

Rapat Terbatas Putuskan Percepat Bangun Hunian Tetap Korban Bencana
Headlines.Senin, 15 Desember 2025

