Sidang Nadiem Makarim: Ini Kriminalisasi Kebijakan kata Nadiem
Reporter : Editor 01
Headlines
Selasa, 6 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melakukan perlawanan hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang ia buat selama menjabat.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Jaksa menuduh pengadaan Chromebook dilakukan demi kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi pada PT AKAP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem beserta kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Nadiem menegaskan bahwa pemilihan sistem operasi Chrome OS justru merupakan langkah penghematan anggaran negara yang signifikan.
“Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan tuduhan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS. Kebijakan ini justru menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun,” tegas Nadiem di sela persidangan, Selasa (6/1/2025).
Ia juga membantah terlibat dalam aspek teknis pengadaan barang.
“Saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, baik dalam penentuan harga maupun seleksi vendor,” tambahnya.
Usai persidangan Nadiem sempat melontar pernyataan saat dicecar pertanyaan para awak media, bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut.
“Ini kriminalisasi kebijakan, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar Nadiem saat dikawal ketat oleh petugas.
Klaim Keberhasilan Berdasarkan Data BPKP
Dalam eksepsinya, pihak Nadiem memaparkan data Chrome Device Management (CDM) yang menunjukkan bahwa 97 persen perangkat Chromebook telah diterima dan aktif digunakan oleh siswa di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Nadiem merujuk pada hasil audit BPKP tahun 2023-2024 yang menunjukkan efektivitas perangkat tersebut:
– 86% murid menggunakan Chromebook untuk kesuksesan Asesmen Nasional.
– 55% murid telah memanfaatkan perangkat tersebut untuk pembelajaran berbasis IT secara rutin.
Di sisi lain, JPU dalam dakwaannya membeberkan bahwa angka kerugian Rp1,1 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama.
Pertama, selisih kemahalan harga unit Chromebook senilai Rp682,5 miliar.
Kedua, pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp421 miliar.
Jaksa menduga penggunaan sistem operasi Chrome merupakan skema terencana untuk memuluskan kepentingan bisnis pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala anggarannya yang besar dan dampaknya terhadap digitalisasi pendidikan nasional.
(Editor Aro)
#Kasus Pengadaan Laptop
#Korupsi
#Mantan Mendikbudristek
#Nadiem Makarim
#Sidang Nadiem Makarim



Berita Terkait

SGN Gandeng UGM Beri Beasiswa S2 Karyawan Demi Majukan Industri Gula
Nasional.Senin, 5 Mei 2025

Tuntutan Aksi GAZA pada Yaumul Quds di Kota Lama Surabaya
Headlines.Jumat, 13 Maret 2026

Gema Sholawat Tutup Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke 106 Kota Madiun
Daerah.Rabu, 3 Juli 2024

Kapan dan Berapa Hari Lagi Tepatnya Puasa 2026 Dimulai?
Headlines.Selasa, 11 November 2025

